(RDI) Materi Advokasi

Oleh Siti Fathana Azh Zahra

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Advokasi merupakan pembelaan, dengan kata lain advokasi merupakan upaya yang dilakukan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat melalui penggunaan sistem hukum. Advokasi memiliki peran penting dalam perubahan sosial, memperjuangkan hak asasi manusia, dan memastikan keadilan di dalam masyarakat. Advokasi memiliki tujuan untuk mendorong terwujudnya perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat pada kondisi yang terbilang tidak ideal.

Secara umum, dapat dikatakan bahwa advokasi bertujuan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antar individu maupun antar kelompok, sehingga kegiatan advokasi sangat berkaitan dengan hukum. Kesadaran masyarakat tentang pentingnya advokasi dan serangkaian hukum di dalamnya dapat membantu mengatasi permasalahan serius yang terjadi di lingkungan masyarakat.

Advokasi memiliki fungsi menyelesaikan permasalahan yang menjadi pokok atau topik yang terjadi, membantu pihak yang bermasalah untuk memperoleh hak-haknya, Menyerasikan hubungan nilai-nilai yang ada, serta sebagai alat untuk mencari suatu keadilan.

Berbicara mengenai advokasi, terdapat 4 jenis advokasi yang dilakukan manakala terdapat suatu kondisi yang tidak menunjukkan keberpihakan orang yang bermasalah dalam mengakses suatu layanan tertentu. Adapun keempat hal tersebut adalah :

  1. Advokasi klien : Advokasi klien merupakan jenis advokasi yang tujuan akhirnya untuk berjuang memenangkan suatu “masalah” terhadap suatu sistem atau lembaga.
  2. Advokasi Masyarakat : Advokasi masyarakat adalah jenis advokasi yang dilakukan untuk membantu masyarakat agar bisa memperoleh pelayanan yang sesuai. 
  3. Advokasi Legislatif : Advokasi legislatif yaitu jenis advokasi yang dilakukan untuk mempengaruhi proses pembuatan suatu kebijakan atau undang-undang.
  4. Advokasi Administratif : dilakukan dalam rangka untuk mengoreksi atau memperbaiki keluhan maupun masalah administratif. Di mana, advokasinya bisa dilakukan melalui lembaga.

Dalam melakukan advokasi perlu diperhatikan pula strategi dalam melakukannya, seperti menjaring relasi dengan organisasi lain, memperat komunikasi dan melakukan komunikasi dengan instansi dan lembaga, serta strategi lainnya. Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

Tinggalkan komentar